Profil RW.011

RW.011 PERUMAHAN TIBAN MAS
Tiban Mas Blok H24

Aplikasi RW online


Mewujudkan Modernisasi Tatakelola RW Melalui Pengembangan Platform Tata Kelola RW

Maksud Pengembangan PTKRW adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi RW dan kawasan RW.

Tujuan Pengembangan PTKRW adalah :

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan RW dan kawasan RW.
  2. Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan RW dan kawasan perdesaan yang dilakukanoleh RW.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
  4. Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan diRW dan kawasan RW yang dilakukan oleh RW.

Ruang lingkup Pengembangan PTKRW meliputi:

  1. Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKRW
  2. Perangkat PTKRW
  3. Muatan PTKRW
  4. Pengembangan PTKRW
  5. Pengelolaan PTKRW
  6. Tata cara dan penerapan PTKRW
  7. Pembiayaan

Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PTKRW:

  1. PTKRW merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat RW, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat Daerah.
  2. PTKRW dikelola oleh RW secara daring.
  3. PTKRW merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh RW.
  4. PTKRW menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya RW secara berkelanjutan.

PTKRW berfungsi sebagai media:

  1. untuk mengelola data RW
  2. informasi dan komunikasi pemerintahan RW
  3. pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan RW; dan
  4. pengelolaan informasi sumber daya dan potensi kawasan RW.

PTKRW bermanfaat untuk:

  1. memudahkan RW dalam mengakses, menyimpan danmengolah data RW;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data RW yang akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi RW;
  5. mempermudah akses informasi tentang RW;
  6. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi RW;
  7. menemukenali potensi sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian RW;
  8. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan RW ;
  9. mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan RW;
  10. memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantuan perkembangan RW secara nyata.